Jurnal Dedikasi Hukum
Vol. 4 No. 3 (2024): December 2024

Legal Protection and Legal Certainty of Land Ownership: Community Service at Tambak Kemerakan-Sidoarjo

-, Indrawati (Unknown)
Santoso, Urip (Unknown)
Hajati, Sri (Unknown)
Winarsi, Sri (Unknown)
Oktafian Abrianto, Bagus (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

The government conducts land registration throughout the territory of the Republic of Indonesia to ensure legal certainty. Landowners are also obliged to register their land ownership rights through sporadic land registration or Systematic Land Registration. Sporadic land registration or Systematic Land Registration produces a land title certificate as proof of land rights, issued by the Regency/City Land Office. With the issuance of a land title certificate, a guarantee of legal certainty has been realized for the owner of the land title certificate, including certainty of land title status, certainty of land title subjects, and certainty of land title objects. A guarantee of legal protection is also realized for the owner of the land title certificate, namely the ownership of the land title certificate cannot receive interference or lawsuits from other parties and the land title certificate cannot be withdrawn or cancelled by anyone.   Abstrak Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah: Pengabdian Masyarakat di Tambak Kemerakan-Sidoarjo.Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum. Pemilik tanah juga berkewajiban mendaftarkan tanah Hak Miliknya melalui pendaftaran tanah secara sporadik atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap. Pendaftaran tanah secara sporadik atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap menghasilkan sertipikat hak atas tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dengan diterbitkan sertipikat hak atas tanah terwujud jaminan kepastian hukum bagi pemilik sertipikat hak atas tanah, meliputi kepastian status hak atas tanah, kepastian subjek hak atas tanah, dan kepastian objek hak atas tanah. Juga terwujud jaminan perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat hak atas tanah, yaitu pemilik sertipikat hak atas tanah tidak mendapatkan gangguan atau gugatan dari siapapun dan sertipikat hak atas tanah tidak dapat dibatalkan oleh siapapun.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ruang lingkup jurnal Dedikasi Hukum berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai topik di bidang hukum yang berbasis penelitian seperti: Riset Berbasis Masyarakat, Pembelajaran Layanan dan advokasi, Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan Masyarakat, dan Uji Coba Ilmu ...