Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis realisasi eksekusi hak nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah pasca perceraian di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang pada periode 2019-2023. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode penelitian lapangan, data diperoleh melalui wawancara dengan hakim serta analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 6,21% tuntutan nafkah istri yang dipenuhi oleh mantan suami, dengan banyak kasus yang terhambat oleh kurangnya kesadaran hukum, itikad baik, dan kemampuan finansial suami. Hakim memainkan peran penting dalam menetapkan keputusan berdasarkan asas keadilan, mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami, kebutuhan istri, serta prinsip keadilan gender. Meski beberapa peraturan, seperti SEMA No. 3 Tahun 2018, telah memberikan landasan hukum yang kuat, pelaksanaan di lapangan masih menemui banyak kendala. Rendahnya tingkat gugatan rekonvensi oleh istri juga menjadi hambatan, yang sering disebabkan oleh kurangnya pengetahuan hukum dan ketidakmampuan perempuan untuk memanfaatkan hak-haknya secara optimal. Studi ini merekomendasikan edukasi hukum yang lebih luas, peningkatan pendampingan bagi perempuan dalam persidangan, dan mekanisme eksekusi yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan hak perempuan pasca perceraian secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025