Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan produk perbankan yang memberikan fasilitas kredit tanpa membebankan agunan kepada calon debitur. Dalam penerapan KTA di Indonesia, setiap lembaga perbankan mempunyai produk dan prosedur yang berbeda-beda, salah satu produk KTA adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan program pemerintah yang disalurkan oleh beberapa lembaga keuangan dalam bentuk kredit kepada debitur yang mempunyai usaha produktif dan layak namun terhambat karena memberikan jaminan tambahan yang cukup. Program KUR bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di era globalisasi saat ini, peran perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir seluruh sektor yang berkaitan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu memerlukan jasa perbankan untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara, lembaga perbankan dituntut untuk mampu mewujudkan tujuan perbankan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri pada satu orang atau lebih
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025