Tanggung jawab adalah melaksanakan segala tugas dan kewajiban dengan sungguh-sungguh. Tanggung jawab juga berarti siap menanggung segala resiko atas tindakannya sendiri. Akibat kelalaian orang tua terhadap anak di bawah umur saat mengendarai sepeda motor, hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut. Oleh karena itu, orang tua bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan anak. Atas kerugian yang diderita oleh korban kecelakaan lalu lintas, timbul kewajiban hukum berupa pertanggungjawaban yaitu ganti rugi. Seperti pada Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata. Kerugian yang diderita korban meliputi kerugian materil yaitu kerugian nyata yang dialami korban termasuk kerugian yang diharapkan namun hilang dan juga mencakup kerugian immateriil yaitu rasa takut dan sakit. dan hilangnya kegembiraan, hidup.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Dan saya menggunakan 2 (dua) pendekatan permasalahan yaitu pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah: Perbuatan orang tua yang karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan kecelakaan, dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata untuk membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1367 KUHPerdata. Bentuk tanggung jawab orang tua atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak dalam hal ini mengenai kecelakaan lalu lintas adalah berupa pemberian santunan kepada korban. Adapun bentuk kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak meliputi kerugian materil dan kerugian immateriil.