p-Index From 2020 - 2025
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal RIO LAW JURNAL
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Orang Tua Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Anak Menurut Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 423/Pdt/G/2011/PN.Bdg.) Noormisnaniah, Noormisnaniah; Hartono, Hartono; Tasrifinnoor, Tasrifinnoor
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1659

Abstract

Tanggung jawab adalah melaksanakan segala tugas dan kewajiban dengan sungguh-sungguh. Tanggung jawab juga berarti siap menanggung segala resiko atas tindakannya sendiri. Akibat kelalaian orang tua terhadap anak di bawah umur saat mengendarai sepeda motor, hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut. Oleh karena itu, orang tua bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan anak. Atas kerugian yang diderita oleh korban kecelakaan lalu lintas, timbul kewajiban hukum berupa pertanggungjawaban yaitu ganti rugi. Seperti pada Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata. Kerugian yang diderita korban meliputi kerugian materil yaitu kerugian nyata yang dialami korban termasuk kerugian yang diharapkan namun hilang dan juga mencakup kerugian immateriil yaitu rasa takut dan sakit. dan hilangnya kegembiraan, hidup.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Dan saya menggunakan 2 (dua) pendekatan permasalahan yaitu pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah: Perbuatan orang tua yang karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan kecelakaan, dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata untuk membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1367 KUHPerdata. Bentuk tanggung jawab orang tua atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak dalam hal ini mengenai kecelakaan lalu lintas adalah berupa pemberian santunan kepada korban. Adapun bentuk kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak meliputi kerugian materil dan kerugian immateriil.
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Berakhirnya Perjanjian Kerja Aulia, Cindy; Hartono, Hartono; Tasrifinnoor, Tasrifinnoor
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1654

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau berakhirnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja dan dapat terjadi karena adanya kesenjangan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perlindungan hukum adalah perlindungan hak asasi manusia yang dimiliki subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari tindakan sewenang-wenang atau sebagai peraturan yang dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, terdapat tata cara perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dan saya menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah: Hukum mengatur dan memberikan perlindungan kepada para pihak agar mendapat perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sehingga kedua belah pihak terhindar dari kesewenang-wenangan pihak-pihak yang berusaha memaksakan kehendaknya. untuk memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka terjadilah hak dan kewajiban masing-masing pihak. Suatu perusahaan diperbolehkan memberhentikan pekerja/buruhnya apabila sesuai dengan alasan dan tata cara sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan juga menjamin persamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, bahkan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Perlindungan Hukum Kredit Perbankan Tanpa Agunan Di Kota Sampit Putri, Wiranda Aulia; Hartono, Hartono; Tasrifinnoor, Tasrifinnoor
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1661

Abstract

Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan produk perbankan yang memberikan fasilitas kredit tanpa membebankan agunan kepada calon debitur. Dalam penerapan KTA di Indonesia, setiap lembaga perbankan mempunyai produk dan prosedur yang berbeda-beda, salah satu produk KTA adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan program pemerintah yang disalurkan oleh beberapa lembaga keuangan dalam bentuk kredit kepada debitur yang mempunyai usaha produktif dan layak namun terhambat karena memberikan jaminan tambahan yang cukup. Program KUR bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di era globalisasi saat ini, peran perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir seluruh sektor yang berkaitan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu memerlukan jasa perbankan untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara, lembaga perbankan dituntut untuk mampu mewujudkan tujuan perbankan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri pada satu orang atau lebih