RIO LAW JURNAL
Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Jurnalis Dalam Rangka Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

Mahendra, Bovin Tri (Unknown)
Hafrida, Hafrida (Unknown)
Liyus, Herry (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis di Indonesia dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan perlindungan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis di Indonesia bahwa sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menentukan bahwa: “Jurnalis/wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya”, fasilitas perlindungan bagi wartawan pada tingkat undang-undang dijamin; 2) kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia pada masa yang akan datang bahwa kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia pada masa yang akan datang bahwa upaya perlindungan terhadap jurnalis dalam menghadapi tantangan dan serangan siber masih jauh dari optimal. Kelemahan ini disebabkan oleh belum adanya regulasi yang memadai, seperti yang terlihat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang belum secara rinci mengatur mengenai kekerasan berbasis digital. Perlindungan hukum yang masih terpaku pada Undang-Undang ITE juga belum cukup efektif dalam menanggapi kasus kekerasan terhadap jurnalis di ranah digital.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...