Land and building tax is one of the revenues in a country and must be obeyed by the entire community. The increase in state income or village income depends on how smoothly the people in Panji Lor Village, Panji District, Situbondo Regency pay land and building taxes. Land and building tax payers are regulated in Law Number 12 of 1994 concerning amendments to Law Number 12 of 1985. The aim of holding this outreach is to increase public understanding and awareness so that they comply with paying land and building taxes. The method used in this service is counseling about land and building tax payers involving Panji Lor Village officials and the local community. This legal awareness outreach regarding land and building tax payers provides public understanding and awareness about land and building tax payers and the percentage has increased compared to before the outreach was held. The understanding that the Panji Lor Village community had before the counseling was held was 33.53% of the entire Panji Lor village community, while the awareness figure for the Panji Lor village community itself reached 12.66%. The figure for understanding and compliance of land and building tax payers then increased after the legal awareness outreach regarding land and building tax was held, which was originally an understanding questionnaire of 33.53%, which rose to 57.6%, while the compliance questionnaire after this outreach increased to 56.46%, from 12.66%.ABSTRAKPajak bumi dan bangunan merupakan salah satu pendapatan yang ada dalam suatu negara dan harus di taati oleh seluruh masyarakat. Meningkatnya suatu pendapatan negara atau pendapatan desa tergantung dari bagaimana kelancaran masyarakat di Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo membayar pajak bumi dan bangunan. Wajib pajak bumi dan bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Tujuan diadakannya penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak bumi dan bangunan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah penyuluhan tentang wajib pajak bumi dan bangunan yang melibatkan perangkat Desa Panji Lor dan masyarakat setempat. Penyuluhan kesadaran hukum tentang wajib pajak bumi dan bangunan ini memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang wajib pajak bumi dan bangunan dan persentasenya lebih meningkat dari sebelum diadakan penyuluhan. Adapun pemahaman yang dimiliki oleh masyarakat Desa Panji Lor sebelum diadakannya penyuluhan ialah sebesar 33.53% dari keseluruhan masyarakat desa Panji Lor, sedangkan angka kesadaran masyarakat desa Panji Lor sendiri mencapai 12.66%. Angka pemahaman dan ketaatan wajib pajak Bumi dan Bangunan ini kemudian meningkat setelah diadakannya penyuluhan sadar hukum tentang pajak Bumi dan Bangunan, yang semula angket pemahaman sebesar 33.53% naik menjadi 57.6% sementara angket ketaatan setelah diadakannya penyuluhan ini meningkat menjadi 56.46%, dari 12.66%.
Copyrights © 2025