Konsepsi Tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian Badan Usaha Milik Desa. Tradisi Berdesa paralel dengan kekayaan modal sosial dan modal politik serta berpengaruh terhadap daya tahan dan keberlanjutan BUM Desa. Terkait dengan organisasi dari BUM Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Dengan mengacu pendapat diatas, dapat dianalogikan bahwa keberadaan BUM Desa tanpa badan hukum, namun justru unit-unit usaha dibawah BUM Desa yang berbadan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui format Badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Desa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan ketiga bentuk badan hukum diatas, maka BUM Desa secara spesifik merupakan badan hukum sendiri yang tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Hal tersebut dikarenakan BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam
Copyrights © 2025