Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

LARANGAN KAPITALISASI TUNGGAKAN BUNGA DAN DENDA KREDIT (PLAFONDERING) OLEH BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET BAGI DEBITUR YANG SUDAH TIDAK MEMILIKI PROSPEK USAHA Danang Catur Wahyu Wijayanto
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 3 No. 9: Juli 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bentuk penyelamatan kredit yang dilarang digunakan oleh bank yaitu penyelamatan kredit melalui kapitalisasi tunggakan bunga dan denda kredit (plafondering) bagi debitur yang sudah tidak memiliki usaha. Penelitian ini akan berfokus terkait bagaimana larangan kapitalisasi bunga dan denda kredit (plafondering) oleh bank dalam penyelesaian kredit macet bagi debitur yang sudah tidak memiliki usaha. Penelitian ini berfokus pada studi literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Karena data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari literatur, maka teknik pengumpulan data yang tepat adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif melalui pengelompokan data. Hasil penelitian ini adalah Pengklasifikasian kualitas kredit penting untuk bank karena dapat membantu mengidentifikasi, mengukur dan mengelola risiko kredit secara efektif. Dalam melakukan penyelamatan kredit bermasalah bank dilarang mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan peraturan dan prinsip kehati-hatian. Praktik penyelesaian kredit bermasalah dengan cara menambah plafond kredit atau mengakumulasi tunggakan bunga melalui kapitalisasi, yang dikenal sebagai plafondering kredit, dilarang untuk digunakan
SOSIALISASI TENTANG PENTINGNYA LEGALITAS USAHA BAGI PARA PELAKU UMKM DI KOTA SURAKARTA Danang Catur Wahyu Wijayanto; Dara Pustika Sukma; Febri Atikawati Wiseno Putri; Desi Syamsiah; Aris Setyo Nugroho; Arie Purnomosidi
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Legalitas usaha merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku UMKM. Kepemilikan legalitas usaha memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam perluasan pembiayaan. Kemudahaan pembiayaan yang diberikan bagi pelaku UMKM selain dari akses pemerintah juga dari akses perbankan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Tentang Pentingnya Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Para Pelaku UMKM di Kabupaten Karanganyar dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dengan adanya legalitas usaha yang dimiliki oleh para pelaku UMKM maka memberikan kepastian hukum dan identitas usaha bagi para pelaku UMKM.
BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Arie Purnomosidi; Aries Setyo Nugroho; Danang Catur Wahyu Wijayanto
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 4 No. 5: Januari 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsepsi Tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian Badan Usaha Milik Desa. Tradisi Berdesa paralel dengan kekayaan modal sosial dan modal politik serta berpengaruh terhadap daya tahan dan keberlanjutan BUM Desa. Terkait dengan organisasi dari BUM Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Dengan mengacu pendapat diatas, dapat dianalogikan bahwa keberadaan BUM Desa tanpa badan hukum, namun justru unit-unit usaha dibawah BUM Desa yang berbadan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui format Badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Desa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan ketiga bentuk badan hukum diatas, maka BUM Desa secara spesifik merupakan badan hukum sendiri yang tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Hal tersebut dikarenakan BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam
KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI SISTEM KEADILAN RESTORATIF Aris Setyo Nugroho; Danang Catur Wahyu Wijayanto; Arie Purnomosidi
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 4 No. 1: Januari 2025 (In Press)
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberhasilan penerapan sistem keadilan restoratif ini sangat bergantung kepada keterbukaan dari masing-masing pihak dan juga pengaruh beberapa pihak terkait lainnya yang memahami prinsip-prinsip yang ada dalam keadilan restoratif. Tujuan program pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan tentang proses penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice dengan melibatkan masyarakat. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini merupakan tri darma ke tiga dari tri darma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah Sosialisasi Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Sistem Keadilan Restoratif Di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dan di ikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dengan adanya sosialisasi ini maka tokoh masyarakat memiliki keyakinan serta dasar landasan hukum untuk berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan hukum pidana yang melibatkan warga di lingkungannya
KAJIAN YURIDIS TERHADAP RISIKO KREDIT BANK YANG TIMBUL DARI KEPAILITAN PERUSAHAAN BESAR: KASUS PT SRITEX Danang Catur Wahyu Wijayanto
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 3: Agustus 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study discusses the legal analysis of bank credit risks arising from the bankruptcy of large companies, with a case study of PT Sritex. The bankruptcy of Sritex in 2024–2025 caused significant losses to creditor banks, particularly Bank DKI and Bank BJB, due to irregularities in the credit granting procedures and weak internal and external supervision. This study employs a literature review method. The findings reveal that although legal protection for banks as creditors is regulated under the Bankruptcy Law and banking regulations, its implementation still faces challenges in terms of collateral enforcement, regulatory harmonisation, and oversight of credit fund usage. This study recommends the need for revisions and harmonisation between the Bankruptcy Law and the Banking Law, real-time monitoring of credit fund flows by the OJK, and stricter enforcement of administrative sanctions to prevent the recurrence of similar credit risks in the future
SOSIALISASI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN RESTORATIVE JUSTICE DI DESA MULUR KECAMATAN BENDOSARI KABUPATEN SUKOHARJO Desi Syamsiah; Susilowardani; Budi Sarosa; Danang Catur Wahyu Wijayanto
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 4 No. 8: Agustus 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Restorative Justice merupakan pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat dengan tujuan penyelesaian sengketa yang adil. Proses penyelesaian sengketa dalam restorative justice mengutamakan proses dialog dan mediasi terhadap pelaku, korban dan pihak lain yang terkait. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Tentang Penyelesaian Sengketa di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Penyelesaian sengketa dengan restorative justice memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan dimasyarakat.