Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait sertifikat hak waris yang belum atas nama hak milik dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan sumber data berupa dokumen peraturan dan kajian hukum yang relevan. Data dikumpulkan melalui telaah dokumen primer, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, serta data sekunder dari kajian literatur terkait. Pendekatan konseptual dan filosofis digunakan untuk memahami esensi kepastian hukum dalam sertifikat tanah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk menilai peran pendaftaran tanah dalam menjamin kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran dan perubahan nama pada sertifikat sering kali menimbulkan konflik dalam kasus warisan. Meskipun sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti legal, kegagalan untuk memperbarui nama pemilik dapat menyebabkan sengketa hukum dan hilangnya kepercayaan terhadap sistem pendaftaran tanah. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang proses pendaftaran tanah serta perlunya penguatan kebijakan untuk mencegah konflik di masa depan.
Copyrights © 2025