Lembaga keuangan syariah (LKS) telah mengalami pertumbuhan pesat, namun menghadapi tantangan signifikan dalam manajemen risiko, termasuk risiko kredit, likuiditas, operasional, dan kepatuhan syariah. Penelitian berupa konseptual paper ini yang bertujuan untuk menganalisis penerapan manajemen risiko berbasis syariah di LKS dengan fokus pada dampak risiko kredit dan likuiditas terhadap kinerja, serta pengaruh pengelolaan risiko kepatuhan syariah terhadap reputasi lembaga. Pertanyaan penelitian meliputi bagaimana LKS menerapkan manajemen risiko syariah, dampak risiko kredit dan likuiditas, pengelolaan risiko kepatuhan syariah, serta tantangan pengelolaan risiko operasional. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan pustaka dari berbagai sumber ilmiah yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, manajemen risiko syariah harus berlandaskan pada teori Tawhid String Relationship (TSR) dan prinsip Al-Ghorm Bil Ghurmy serta Al-Kharaj Bil Dhaman. Risiko kredit dan likuiditas sangat mempengaruhi kinerja keuangan LKS, sementara pengelolaan risiko kepatuhan syariah berdampak signifikan pada reputasi lembaga. Pengelolaan risiko operasional menghadapi tantangan tambahan terkait kompleksitas kepatuhan syariah dan penerapan teknologi. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah memberikan panduan bagi LKS dalam mengembangkan strategi manajemen risiko yang lebih efektif. Keterbaruan penelitian ini terletak pada eksplorasi integrasi prinsip syariah dengan manajemen risiko, yang memberikan wawasan baru bagi investor dan pembuat kebijakan dalam memahami pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah.
Copyrights © 2024