Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah lanskap sosial dan ekonomi global, namun juga menghadirkan tantangan serius dalam bentuk kejahatan berbasis teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan hukum dalam penegakan terhadap kejahatan berbasis AI, mengevaluasi efektivitas regulasi hukum yang ada di Indonesia dan tingkat internasional, serta merumuskan kerangka hukum yang lebih adaptif dan progresif. Dengan menggunakan metode normatif, pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif diterapkan untuk menganalisis celah regulasi, tantangan teknis, dan hambatan lintas yurisdiksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), belum mencakup kompleksitas kejahatan berbasis AI, seperti serangan siber adaptif, manipulasi data berskala besar, dan penyalahgunaan deepfake. Di tingkat internasional, meskipun Konvensi Budapest menjadi rujukan utama, regulasi ini belum mencakup eksplisit kejahatan AI. Tantangan lain meliputi lambatnya proses legislasi, keterbatasan kapasitas teknis aparat penegak hukum, serta kurangnya koordinasi internasional dalam menangani sifat transnasional kejahatan AI. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi untuk mencakup definisi, mekanisme tanggung jawab, dan sanksi terkait AI, disertai peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum melalui pelatihan dan pengembangan infrastruktur. Selain itu, kolaborasi internasional dan harmonisasi hukum global menjadi prioritas untuk memastikan penegakan hukum yang efektif. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan hukum lebih adaptif, progresif, dan responsif dalam mengatasi ancaman kejahatan berbasis AI.
Copyrights © 2025