Bezitting, atau yang dikenal sebagai bezit dalam konteks hukum Indonesia, merupakan konsep hukum yang melibatkan unsur CORPUS (penguasaan fisik) dan ANIMUS (niat memiliki) dalam menentukan status penguasaan dan kepemilikan suatu benda, khususnya tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman dan penerapan unsur CORPUS dan ANIMUS dalam bezit di Indonesia serta mengidentifikasi kendala hukum dalam pembuktiannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam membuktikan CORPUS dan ANIMUS terletak pada perbedaan antara hukum adat yang berbasis kepemilikan komunal dan hukum nasional yang menekankan pada kepemilikan individual. Tantangan lain mencakup penyalahgunaan konsep bezit untuk melegitimasi penguasaan ilegal serta pengaruh digitalisasi yang menggeser fokus dari penguasaan fisik ke bukti administratif. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya integrasi hukum adat ke dalam sistem nasional dan pemanfaatan teknologi modern seperti blockchain untuk menciptakan sistem agraria yang inklusif dan efisien. Kontribusi penelitian ini terletak pada rekomendasi strategis untuk mengharmonisasi hukum adat dan hukum nasional serta pendekatan adaptif dalam menghadapi perubahan sosial dan teknologi. Dengan demikian, penelitian ini memperkuat kerangka hukum bezit untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025