Penelitian ini membahas penatausahaan dan pengelolaan pembiayaan pendidikan di Indonesia dengan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penelitian ini menganalisis berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan dana pendidikan, termasuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Pendidikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang mendukung telah tersedia, implementasi pengelolaan keuangan pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kompetensi pengelola dan lemahnya infrastruktur pendukung. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan intensif dan pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi guna mendukung efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025