Penelitian ini untuk mengetahui apakah produsen pandai besi di dusun Kolla desa Paterongan sudah menerapkan prinsip dan norma ekonomi syariah atau belum, serta peneliti juga ingin menggali lebih dalam lagi tentang proses transaksi dan akad apa yang di gunakan oleh produsen pandai besi di dusun Kolla desa paterongan dalam bertransaksi, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian kulitatif dengan melakukan penggalian data melalui sistem wawancara dan observasi, serta melalui proses koleksi setelah dilakukan analisi data, reduksi data, dan triangulas. Dan dalam hal ini transaksi yang dilakukan oleh produsen pandai besi di dusun Kolla desa Paterongan menggunakan tiga akad dalam setiap transaksinya, adapun akad tersebut ialah akad salam, akad istisna’ dan akad ijarah yang mana proses transaksi yang mereka jalani sudah sesuai dengan syarat dan rukun dari akad-akad tersebut dan itu sudah sesuai dengan hukum syariat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024