kerabat laki-laki dari pihak istri dengan kerabat perempuan dari pihak suaminya, baik ipar dan saudara kandungnya. Apabila sebaliknya, maka tidak dilarang secara adat di Desa Tegalrandu, Kecamatan klakah, Kabupaten Lumajang, sebagai lokasi khusus penelitian. Al-‘adah muhakkamah termasuk antara lima kaedah fiqh yang disebut sebagai al-qawaid al-kubra, kaedah ini bermaksud adat diterima sebagai hukum. Adapun adat atau yang juga disebut ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi. Teori ini banyak digunakan dalam masalah muamalat dan kehakiman. Penelitian ini menjadi menarik, karena dengan kayanya adat istiadat yang terdapat di Tengah-tengah masyarakat Jawa, khususnya daerah pendalungan (suku Madura) yang hingga dewasa ini masih sangat mempercayai adat istiadat leluhurnya.
Copyrights © 2024