Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 4 No. 01 (2024): Al-Qadlaya

INTEGRASI PRINSIP MAQASHID SYARIAH DALAM PUTUSAN PERADILAN AGAMA: MENUJU KEADILAN SOSIAL DALAM KASUS HUKUM KELUARGA

Beni Ashari (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini membahas integrasi prinsip maqashid syariah dalam putusan peradilan agama, khususnya dalam konteks hukum keluarga Islam, untuk mencapai keadilan sosial bagi para pihak yang terlibat. Masalah utama yang dikaji adalah bagaimana prinsip maqashid syariah dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta warisan, serta sejauh mana penerapan prinsip ini mendukung tercapainya keadilan yang holistik. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait hukum keluarga Islam, putusan-putusan pengadilan agama, serta wawancara dengan hakim peradilan agama dan pakar hukum keluarga. Temuan-temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip maqashid syariah sudah mulai diterapkan dalam beberapa putusan, namun implementasinya masih terbatas dan belum optimal. Penerapan maqashid syariah diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai sosial, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hak-hak perempuan dan anak. Penelitian ini memberikan rekomendasi penting untuk memperkuat pemahaman dan penerapan maqashid syariah dalam peradilan agama demi tercapainya keadilan substansial dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...