Penelitian ini membahas integrasi prinsip maqashid syariah dalam putusan peradilan agama, khususnya dalam konteks hukum keluarga Islam, untuk mencapai keadilan sosial bagi para pihak yang terlibat. Masalah utama yang dikaji adalah bagaimana prinsip maqashid syariah dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta warisan, serta sejauh mana penerapan prinsip ini mendukung tercapainya keadilan yang holistik. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait hukum keluarga Islam, putusan-putusan pengadilan agama, serta wawancara dengan hakim peradilan agama dan pakar hukum keluarga. Temuan-temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip maqashid syariah sudah mulai diterapkan dalam beberapa putusan, namun implementasinya masih terbatas dan belum optimal. Penerapan maqashid syariah diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai sosial, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hak-hak perempuan dan anak. Penelitian ini memberikan rekomendasi penting untuk memperkuat pemahaman dan penerapan maqashid syariah dalam peradilan agama demi tercapainya keadilan substansial dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
Copyrights © 2024