Beni Ashari
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Penggunaan Weton Dalam Pernikahan. (Studi Pada Masyarakat Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember) Beni Ashari
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 1 (2020): Mei
Publisher : Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (853.229 KB) | DOI: 10.36835/mabahits.v1i1.566

Abstract

Masyarakat Desa Suci sebagai salah satu contoh masyarakat jawa yang masih menggunakan tradidi ini. Sehubungan dengan ini maka penulis akan meneliti tinjauan hukum Islam terhadap tradisi penghitungan weton sebagai pedoman pernikahan. Tujuan Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap tradisi penggunaan Weton Dino dan Pasaran dalam pernikahan di Masyarakat Desa Suci.Pendekatan dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan skunder. Sedangkan tekhnik pengumpulam data dengan metode observasi, interview dan dokumentasi. Dalam tekhnik analisis data adalah analisis deskrptif kualitatif. Dan dalam tekhnik pengecekan keabsahan data adalah menggunakan triangulasi data dan pemeriksaan sejawat. Penghitungan weton adalah jenis penghitungan dengan menggunakan hari dan pasaran serta dari hampir setiap masyarakat jawa khususnya di Desa Suci menggunakanya untuk segala macam kegiatan khususnya pernikahan. 2) Latar belakang masyarakat suci menggunakan weton sebagai pedoman pernikahan adalah karena tradisi yang turun temurun dan mencari kecocokan serta ketepatan dalam memilih pasangan. 3) Akibat yang ditimbulkan dari penggunaan weton sebagai pedoman pernikahan adalah berdampak positif dengan berhati-hati dalam memilih pasangan hidup. Dan juga penghitungan ini berdampak negatif yaitu dapat menimbulkan sifat syirik. 4) Ditinjau dari segi Hukum Islam Weton dino dan pasaran jika dijadikan sebagai motivasi dan jalan spiritual saja maka hal ini diperbolehkan. Hal yang menjadi pelarangan atas kepercayaan terhadap penghitungan weton dino dan pasaran ini adalah ketika benar-benar yakin bahwasannya weton-lah menentukan baik buruknya kehidupan seseorang.
INTEGRASI PRINSIP MAQASHID SYARIAH DALAM PUTUSAN PERADILAN AGAMA: MENUJU KEADILAN SOSIAL DALAM KASUS HUKUM KELUARGA Beni Ashari
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 01 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v4i01.2096

Abstract

Penelitian ini membahas integrasi prinsip maqashid syariah dalam putusan peradilan agama, khususnya dalam konteks hukum keluarga Islam, untuk mencapai keadilan sosial bagi para pihak yang terlibat. Masalah utama yang dikaji adalah bagaimana prinsip maqashid syariah dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta warisan, serta sejauh mana penerapan prinsip ini mendukung tercapainya keadilan yang holistik. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait hukum keluarga Islam, putusan-putusan pengadilan agama, serta wawancara dengan hakim peradilan agama dan pakar hukum keluarga. Temuan-temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip maqashid syariah sudah mulai diterapkan dalam beberapa putusan, namun implementasinya masih terbatas dan belum optimal. Penerapan maqashid syariah diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai sosial, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hak-hak perempuan dan anak. Penelitian ini memberikan rekomendasi penting untuk memperkuat pemahaman dan penerapan maqashid syariah dalam peradilan agama demi tercapainya keadilan substansial dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.