Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa, di mana pihak yang berselisih melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator untuk membantu mencapai kesepakatan secara damai. Penelitian ini mengkaji efektivitas penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus. Dengan metode penelitian hukum normatif, yang mencakup pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas mediasi di Pengadilan Negeri Medan masih tergolong rendah, dengan tingkat keberhasilan hanya sekitar 1,8% dari tahun 2020 hingga 2024. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya keberhasilan mediasi antara lain rendahnya pemahaman masyarakat tentang mediasi, sikap pihak-pihak yang terlibat yang hanya mengikuti prosedur formalitas, serta keterbatasan fasilitas. Untuk meningkatkan efektivitas mediasi, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat, pelatihan mediator yang lebih intensif, dan perbaikan fasilitas mediasi di pengadilan. Selain itu, regulasi perlu ditinjau untuk memberikan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan mediasi dengan itikad baik, sehingga mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien, efektif, dan mengurangi beban perkara di pengadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025