Penelitian ini membahas peran jurusita dalam pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Medan. Jurusita memiliki tugas penting sebagai pelaksana perintah pengadilan, seperti menyampaikan panggilan, pemberitahuan putusan, penyitaan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya, jurusita bertindak sebagai perpanjangan tangan hakim dan Ketua Pengadilan. Namun, pelaksanaan eksekusi tidak selalu berjalan mulus karena berbagai hambatan, seperti kesiapan pihak keamanan, koordinasi antar pihak terkait, gangguan eksternal, serta penolakan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara, observasi langsung, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran jurusita sangat krusial dalam memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum, meskipun sering menghadapi berbagai tantangan teknis dan non-teknis di lapangan. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025