Indonesia, sebagai negara berkembang, menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Sejarah pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa fase industrialisasi sering mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat hukum adat. Dalam konteks ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan upaya untuk menjawab tantangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam praktik bisnis serta urgensinya berdasarkan perspektif Perpres tersebut. Perpres Nomor 60 Tahun 2023 berupaya mengatasi masalah ini dengan mendorong harmonisasi regulasi, penyusunan kebijakan perlindungan HAM dalam bisnis, serta peningkatan akses informasi dan pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pentingnya integrasi prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan bisnis dan menawarkan rekomendasi praktis bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat, sesuai dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2023.
Copyrights © 2025