Pelecehan seksual pada anak-anak di bawah usia adalah isu yang kian meningkat dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya oleh lembaga penegak hukum seperti kejaksaan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis fungsi kejaksaan dalam penanganan kasus pelecehan seksual pada anak, mencakup tugas penuntutan, perlindungan terhadap korban, dan langkah-langkah pencegahan. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus di berbagai daerah yurisdiksi. Hasil studi mengindikasikan bahwa kejaksaan memiliki peran krusial dalam menjalankan penuntutan yang adil, memberikan bantuan hukum kepada korban, serta meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan anak. Walaupun begitu, ada beberapa masalah, seperti minimnya tenaga kerja dan perlunya peningkatan koordinasi antar institusi. Diharapkan, temuan penelitian ini dapat menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan yang lebih efisien dalam menangani kasus pelecehan seksual pada anak.
Copyrights © 2025