Tindak pidana korupsi adalah suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan hak asasi manusia, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa yang menjadi faktor kemiskinan masyarakat, infrastruktur yang tidak memadai, membuat ekonomi menjadi sulit dan adanya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemashalatan publik. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji peranan jaksa dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang dan menerapkan asas-asas hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam permasalahan yang terjadi. Hasil pembahasan dalam permasalahan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan merupakan salah satu Lembaga yang berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi sehingga kewenangan ini harus dipertahankan dan diberikan fasilitas yang baik. Hal-hal yang menjadi kewenangan jaksa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2025