Pertandingan sepakbola di Indonesia memiliki potensi kerusuhan yang tinggi, seperti tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 129 korban jiwa dan ratusan luka-luka. Kerusuhan tersebut menyoroti pentingnya pengaturan hukum dan keamanan yang efektif untuk mencegah kejadian serupa. Pengaturan hukum yang berlaku meliputi Lex Sportiva, FIFA Stadium Safety and Security Regulation, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Peraturan-peraturan ini harus dipatuhi secara ketat untuk menjaga keselamatan suporter, pemain, dan official. Penggunaan kekuatan oleh Polri harus dilakukan secara proporsional dan humanis, dengan mempertimbangkan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat. Edukasi keselamatan dan kesadaran masyarakat juga penting untuk mencegah kerusuhan, melalui kampanye kesadaran dan pelatihan keselamatan. Selain itu, perlindungan hukum bagi korban dan keluarga mereka harus diperhatikan, termasuk kompensasi dan bantuan psikologis. Kerja sama antara Polri, panitia pelaksana, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kerusuhan dan menjaga keselamatan. Dalam jangka panjang, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan SOP pengamanan, serta pengembangan sistem pengawasan dan pengamanan yang efektif.
Copyrights © 2025