Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi proses registrasi serta pengumpulan data sosial ekonomi masyarakat pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka. Metode yang digunakan penulis adalah metode SDLC model waterfall. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat mempermudah dan memberikan data yang akurat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Copyrights © 2024