AL-MUQARANAH-Jurnal Program Studi Perbandingan Mazhab
Vol 3, No 1 (2025)

Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Rumah Tangga Perspektif Maqashid Syariah

Harahap, Hasbiah Tunnaim (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Br. Bangun, Dea Nurul Ela putri (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Tanjung, Rima Rahmayani (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2025

Abstract

Abstract:The rise of violence against children causes a decrease in the quality of a child's self-confidence. The author's aim is to find out the implementation of Maqashid Syariah in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. By using normative juridical research methods. The results of this research are that violence is a physical act that results in injury, disability or suffering for someone, in this case the application of Maqashid Syariah in Law Number 35 of 2014 concerning child protection includes Hifzh al-Din (maintaining Religion), namely in the freedom to Choose Religion there is in article 6, Hifzh al-Nafs (maintaining the soul) in Child Care is found in article 7, Hifzh al-Aql (maintaining reason) in Protection of education is found in article 9, Hifzh al-Nasl (maintaining lineage or descendants), Hifz al-Mal (Protection of property). These 5 forms of protection are primary human needs. Keywords: Child; Impelentation; Violence; Maqashid Sharia; Legal Protection AbstrakMaraknya kekerasan terhadap anak menyebabkan menurunnya kualitas percaya diri seorang anak. Tujuan penulis untuk mengetahui implementasi Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah, kekerasan merupakan perbuatan fisik yang mengakibakan luka cacat atau penderitaan bagi seseorang, dalam hal ini penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mencakup Hifzh al-Din (memelihara Agama) yaitu dalam kebebasan Memilih Agama terdapat pada pasal 6, Hifzh al- Nafs (memelihara jiwa) dalam Pengasuhan Anak terdapat pada pasal 7, Hifzh al – Aql (memelihara akal) dalam  Perlindungan pendidikan terdapat pada pasal 9, Hifzh al-Nasl (memelihara nasab atau keturunan), Hifz al-Mal (Perlindungan harta benda). 5 bentuk perlindungan tersebut merupakan kebutuhan primer manusia. Kata kunci : Anak; Impelementasi; Kekerasan; Maqashid Syariah; Perlindungan Hukum

Copyrights © 2025