Pelaksanaan persidangan elektronik diharapkan dapat membantu penyelenggaraan keadilan selama terjadinya pandemi, namun proses pelaksanaan persidangan secara elektronik bahkan masih dilakukan oleh Mahkamah Syariyah Banda Aceh setelah dinyatakan berakhirnya masa pandemi, sehingga evaluasi terhadap langkah-langkah pelaksanaan persidangan perlu untuk dipahami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan persidangan secara elektronik serta hambatan dan upaya hukum yang dilakukan dalam persidangan secara elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa persidangan elektronik belum cukup dikatakan efektif untuk dilaksanakan, namun terdapat perbedaan pendapat dimana jika dilihat dari pemenuhan asas-asas hukum bahwa persidangan elektronik memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Adapun hambatan yang terjadi dalam proses persidangan secara elektronik yaitu masalah teknologi, kurangnya pemahaman, regulasi dan kebijakan, serta juga belum mewujudkan asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Kesimpulan Pelaksanaan persidangan melalui elektronik di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh sesuai dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2020, belum dapat dikatakan efektif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan persidangan elektronik dianggap belum mampu merangkul semua pencari keadilan dan memberi manfaat pada setiap subjek yang terlibat.Kata Kunci; Efektivitas, Persidangan Elektronik, PERMA Nomor 4 Tahun 2020.
Copyrights © 2024