Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena sudah menghilangkan nyawa seseorang, sebagaimana dalam Putusan Nomor 249/Pid.B/2019/PN.Lsk. pelaku di dakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP, sehingga di Vonis hukuman mati Namun hukuman di indonesia melarang hukuman mati karna melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini mengkaji tentang hukuman diberikan kepada orang yang merencanakan dan melakukan tindak pidana berat yang disebut pembunuhan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis studi kasus seperti putusan hakim, peraturan perundangan, dan norma-norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim memutuskan perkara tersebut secara yuridis yaitu terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum mati namun dilihat secara non yuridisnya hakim cendrung pada pertimbangan perbuatan terdakwa yang berencana dan sadis terhadap korban anak dan istrinya sendiri dengan pertimbangan perbuatan pelaku, walaupun dilihat dari perspektif hak asasi manusia seharusnya hakim tidak memutuskan hukuman mati.
Copyrights © 2024