Tindakan menerima uang yang diperoleh melalui cara yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang berat. Tulisan ini berupaya untuk mengeksplorasi peran penting Kepolisian Resor Lhokseumawe dalam mengungkap kejahatan keuangan semacam itu di Kota Lhokseumawe, serta tantangan yang mereka hadapi dalam menangani masalah ini secara efektif. Penelitian penulis ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengkaji peran penting Kepolisian Resor Lhokseumawe dalam menanggulangi tindak pidana transaksi keuangan ilegal di Kota Lhokseumawe. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum ini dalam menangani kegiatan kriminal tersebut secara efektif. Studi ini menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada kerangka hukum empiris, yang pada dasarnya merupakan bentuk penelitian hukum sosiologis. Pendekatan ini memfasilitasi pembuatan data deskriptif yang lengkap, yang berasal dari narasi tertulis dan wawancara langsung dengan pemangku kepentingan terkait. Kajian penulis tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Resor Lhokseumawe menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana tersebut dapat dibenarkan, karena perbuatan terdakwa semata-mata hanya berkaitan dengan perbuatan menerima uang. Perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Penulis menganjurkan agar Kepolisian Resor Lhokseumawe memberikan sanksi yang lebih berat kepada oknum yang terbukti menerima uang, karena perbuatannya mengganggu kerukunan masyarakat.
Copyrights © 2024