Over dimension Over loading (ODOL) merupakan salah satu tindak pidana yang signifikan mempengaruhi tatanan jalan dan keselamatan lalu lintas.fenomena ODOL telah menjadi permasalahan serius di Indonesia tekhusus di aceh lhoukseumawe banyak dalam penindakannya tidak sesuai dengan praturan yang berlaku, mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan dan menurunkan tingkat keselamatan lalu lintas Diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengatur mengenai batasan dimensi dan muatan kendaraan serta sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut.Jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti norma-norma hukum atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, Sifat penelitian deskriptif, sumber bahan hukum digunakan data skunder di peroleh dari bahan pustaka berupa keterangan secara tidak langsung melaluikepustakaan, bahan-bahan dokumenter, tulisan ilmiah, laporan dan literatur yang terkait dengan penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengatur tentang dimensi dan muatan kendaraan tetapi tidak menjelaskan secara eksplisit tidak ditemukan satu pasal pun yang melarang atau mewajibkan secara tegas tentang ODOL , peraturan ini seringkali tidak cukup ketat dan implementasinya kurang efektif. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut belum mencakup semua aspek praktis dari pelanggaran ODOL, dan sanksi yang diterapkan tidak selalu memberikan efek jera yang diharapkan. Kekurangan dalam ketelitian peraturan dan kurangnya mekanisme pengawasan yang memadai mengakibatkan banyak kendaraan ODOL yang tidak tertindak secara konsisten.
Copyrights © 2024