Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang sering di alami perempuan, kekerasan fisik dan psikis. Hukum KDRT bertujuan melindungi korban, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku dan menegakkan hak korban untuk mendapatkan keadilan. Salah satu Putusan Pengadilan Negeri Tapak Tuan No 97/Pid.Sus/2021/Pn Ttn, seorang suami melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, yang kemudian berujung pada laporan polisi dan hukuman penjara bagi pelaku. Namun kenyataanya hukuman tidak sesuai dengan perbuatan pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan digunakan adalah pendekatan undang-undang yang relevan dengan isu hukum dan Sifat Penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari primer dan tersier. Teknik analisis data dilakukan dengan teknik kualitatif, mengumpulkan dan mengolah bahan hukum untuk menghasilkan kesimpulan yang relevan.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus KDRT ini lebih dominan memberikan pertimbangan yuridis dari pada non-yuridisnya, pertimbangan hakim secara yuridisnya mengacu pada pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT dengan hukuman penjara enam bulan sedangkan secara non yuridisnya hakim menimbang bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan pertama kali melakukan tindakan tersebut atau baru di pidananya namun perbedaan tuntutan jaksa hukuman 8 bulan sedangkan hakim menuntut 6 bulan hukuman dan denda 5 ribu rupiah. Penerapan yang diberikan belum terlalu efektif, karena tidak membuat efek jera terhadap pelaku dan semestinya Undang-Undang perlu diperhatikan kembali ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana KDRT.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024