Perlindungan hukum bagi korban penyebaran media pornorafi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Kurangnya perlindungan hukum yang efektif dialami oleh NA (22) yang menjadi korban ancaman dan penyebaran konten pornografi oleh mantan kekasihnya. Tindakan ini melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang distribusi konten bermuatan kesusilaan tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban penyebaran foto dan video pornografi di Polres Kota Lhokseumawe, serta penerapan sistem peradilan pidana dalam menanggulangi kejahatan tersebut Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan korban, keluarga korban, pengacara, serta pihak kepolisian, serta mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Data dianalisis melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Kota Lhokseumawe, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi korban dengan cara kerjasama dengan penyedia layanan internet, penyelidikan terhadap pelaku, dan pemberian layanan psikologis bagi korban. Penerapan sistem peradilan pidana terhadap korban penyebaran foto dan video pornografi di Polres Kota Lhokseumawe adalah korban telah mendapatkan perlindungan fisik, psikologis, serta ganti rugi yang setimpal. Sistem peradilan pidana memberikan dasar hukum untuk menuntut pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur tentang larangan penyebaran materi pornografi. Saran yang dapat diberikan adalah agar pihak kepolisian dapat terus meningkatkan serta memperkuat sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap korban penyebaran foto dan video pornografi, guna memastikan penanganan kasus-kasus serupa lebih efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025