Ganti kerugian dipakai dalam bidang keperdataan, baik itu mengenai ingkar janji (wanprestasi), pelanggaran hukum maupun bidang penggantian pertanggungan kerugian diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata disebutkan bahwa faktor menentukan ganti rugi karena wanprestasi yaitu kerugian yang nyata dan keuntungan yang diperoleh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pemberian ganti kerugian antara PT. Adya Meica Utama dengan Kadmajayab Logistic dalam putusan PN Medan Nomor 123/Pdt.G/2022/Pn.Mdn, untuk mengetahui pelaksanaan putusan hakim terhadap ganti kerugian antara PT. Adya Meica Utama dengan Kadmajaya Logistic. Metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif, Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan dengan alat pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan analisis data yang disusun secara deskripitf. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan menolak gugatan penggugat karena tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan menerima rekonpensi penggugat dalam rekonpensi/tergugat karena pembuktian yang diajukan mengandung unsur kebenaran yang formil berdasarkan bukti-bukti berupa surat, dokumen pembayaran, dan saksi-saksi. PT. Adya Meica sebagai pihak yang kalah wajib memberikan ganti rugi kepada PT. Kadmajaya Logistic sebab PT. Adya Meica tidak mengajukan upaya banding atau kasasi dalam tempo 14 hari putusan hakim diucapkan, maka putusan hakim menjadi final dan mengikat sebab putusan hakim mengandung kepastian hukum. Saran penulis, hendaknya meningkatkan komunikasi dan transparansi antara kedua belah pihak dalam menjalankan perjanjian, perusahaan-perusahaan tersebut juga perlu diversifikasi strategi manajemen risiko untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerugian akibat perubahan pasar, force majeure, atau pelanggaran kontrak.
Copyrights © 2024