Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Kota Lhokseumawe marak terjadi. Jenis kenakalan ini termasuk dalam tindak pidana yang diatur pada pasal 351 hingga 358 KUHP, yang mencakup tindakan kekerasan yang dapat merugikan fisik hingga menyebabkan kematian. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui penyebab dan upaya penanggulangan penganiayaan oleh anak di kota tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan data utama dari hasil observasi di lapangan dan data pendukung dari jurnal serta buku. Pendekatan yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu mengkaji fenomena saat ini secara rinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penganiayaan oleh anak mencerminkan masalah sosial yang kompleks. Penyebabnya meliputi faktor emosional, dendam, pengaruh lingkungan sosial, lemahnya kontrol emosi, dan desensitisasi terhadap kekerasan. Untuk menangani masalah ini, diperlukan pendekatan menyeluruh, seperti meningkatkan pengawasan dan komunikasi dalam keluarga, memberikan pendidikan karakter dan kontrol emosi di sekolah, serta melibatkan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang positif bagi anak. Peneliti menyarankan agar kepolisian dan pemerintah menangani kasus penganiayaan oleh anak dengan perhatian khusus sesuai aturan hukum. Hal ini penting agar kejadian serupa dapat dicegah dan masyarakat tidak merasa takut atau terganggu.
Copyrights © 2024