Masalah warga negara asing (WNA) yang melebihi batas izin tinggal menjadi tantangan dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 sebagai pedoman untuk menangani pelanggaran tersebut. Penelitian ini berfokus pada efektivitas penerapan peraturan tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Lhokseumawe. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 terhadap penanganan WNA yang melebihi batas izin tinggal serta mengidentifikasi kendala dan solusi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen dari petugas imigrasi serta pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Lhokseumawe telah berjalan sesuai prosedur, mencakup pemberian sanksi administratif, deportasi, dan pencegahan masuk kembali. Namun, terdapat kendala seperti kurangnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia, serta minimnya kesadaran hukum WNA. Kesimpulannya, meskipun peraturan tersebut cukup efektif dalam menangani pelanggaran izin tinggal, peningkatan koordinasi, sosialisasi, dan penguatan kapasitas petugas diperlukan untuk optimalisasi penerapannya. Kata Kunci: Efektifitas, izin tinggal, warga negara asing, imigrasi
Copyrights © 2025