Sistem jaminan kredit perbankan di Indonesia, khususnya menggunakan tanah sebagai agunan, diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 4 Tahun 1996. Jika debitur gagal membayar, kreditor dapat melelang tanah untuk melunasi utang, dengan hak didahulukan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses pembelian ruko yang dijadikan jaminan di PT Bank Aceh Syariah Blangpidie, hambatan yang dihadapi, dan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder dikumpulkan dari hasil studi kepustakaan yang diolah secara kualitatif dan hasilnya akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Proses penyelesaian pembelian ruko dengan status objek jaminan bank di PT Bank Aceh Syariah Blangpidie melibatkan beberapa langkah. Pertama, pemeriksaan status jaminan diperlukan untuk memastikan ruko tersebut terdaftar dengan benar dan bebas dari beban hukum. Selanjutnya, persetujuan bank diperlukan untuk memastikan hak jaminan atas ruko dibebaskan atau dialihkan dengan sah. Proses ini melibatkan notaris untuk membuat akta jual beli dan pendaftaran di kantor pertanahan atau pendaftaran fidusia. Seluruh proses harus mematuhi ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Faktor penghambat termasuk ketidakpastian hukum dan proses administratif yang rumit. Saran kepada PT. Bank Aceh Syariah Blangpidie menerapkan langkah strategis untuk mengatasi hambatan ini dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga hak dan kewajiban semua pihak terpenuhi.
Copyrights © 2024