Tanah merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia dengan nilai ekonomi yang besar. Sebagai aset yang dapat diperjualbelikan, tanah memerlukan sertifikat hak milik yang diatur oleh hukum, terutama melalui undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertimbangan hakim terhadap penyelesaian tanah yang terjadi di Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Lsm dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap penyelesaian tanah yang terjadi di Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Lsm.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yaitu Sengketa tanah yang terjadi di Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, berkaitan dengan kesalahan batas tanah dan pembangunan yang menghalangi akses jalan. Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui sah, namun terdapat pihak yang membangun di atas jalan umum, yang dianggap melanggar hukum. Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN-LSM mengakui SHM Penggugat dan perintah pembongkaran bangunan, namun Putusan Banding Nomor 13/Pdt/2021/PT BNA membatalkannya, sehingga menekan perlunya keterlibatan semua pihak terkait.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025