Keamanan anak di ruang publik merupakan isu krusial yang memerlukan pendekatan komprehensif dalamperspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis konseptualisasi hak anak atas keamanan diruang publik dan implementasinya dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak menurut hukumIslam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif berbasisstudi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip maqashid syariah memberikan fondasikuat dalam perlindungan anak di ruang publik, yang diimplementasikan melalui standar keamananintegratif mencakup aspek struktural, pengawasan, dan responsivitas. Optimalisasi perlindungan hak anakdapat dicapai melalui penerapan prinsip maslahah yang mempertimbangkan tingkatan dharuriyyat,hajiyyat, dan tahsiniyyat, didukung sistem pengawasan berbasis komunitas dan teknologi modern.
Copyrights © 2025