Dalam penelitian ini mengkaji aturan hukum dan landasanhukum terkait putusan verstek dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaputusan verstek diatur dalam pasal 125 ayat (1) HIR. Landasan hukum utama dalam menangani perkara ceraiadalah uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sertaKUHPerdata dan HIR/Rbg untuk proses pembuktian dan tata cara persidangan. Putusan verstek bertujuan memberikankepastian hukum, namun penerapannya harus dilakukandengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara efisiensiperadilan dan perlindungan hak-hak tergugat. Penelitian inimenggunakan metode hukum normatif. Alasan hakim dalamkasus perceraian ghaib mencakup ketidakhadiran tergugatyang tidak teridentifikasi keberadaannya atau dinyatakan menghilang. Persidangan dapat diputus secara verstek jika tergugat telah dipanggil secara sah oleh pengadilan, akantetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Copyrights © 2024