Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Pasal 16 Tahun 2019 terkait pemberian Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dan, bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan serta akibat hukum yang timbul dengan adanya dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskripti kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B bertempat di, Jalan Kartini, Nomor 2 Singaraja Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. Pengumpulan data yang digunakan melalui studi dokumen, wawancara dan observasi yang nantinya data yang diperoleh tersebut, akan diteliti secara deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya peningkatan Permohonan Dispensasi Kawin terhadap anak di bawah umur yang diajukan ke pengadilan, proses dan prosedur pemberian dispensasi kawin berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi pada anak di bawah umur dalam keadaan hamil dengan asas kepentingan terbaik bagi anak dan asas lainnya yang terdapat dalam pasal 2 dengan pertimbangan hukum dan pertimbangan keadilan masyarakat. Akibat hukum yang diterima dengan dikeluarnya penetapan dispensasi yakni perkawinan dapat dicatatkan secara sah di Kantor Catatan Sipil dan memperoleh Akte Perkawinan.
Copyrights © 2023