Ida Ayu Gede Mirah Saskarayani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM KEADAAN HAMIL MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B Ida Ayu Gede Mirah Saskarayani; Ketut Sudiatmaka; Dewa Bagus Sanjaya
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60297

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Pasal 16 Tahun 2019 terkait pemberian Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dan, bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan serta akibat hukum yang timbul dengan adanya dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskripti kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B bertempat di, Jalan Kartini, Nomor 2 Singaraja Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. Pengumpulan data yang digunakan melalui studi dokumen, wawancara dan observasi yang nantinya data yang diperoleh tersebut, akan diteliti secara deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya peningkatan Permohonan Dispensasi Kawin terhadap anak di bawah umur yang diajukan ke pengadilan, proses dan prosedur pemberian dispensasi kawin berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi pada anak di bawah umur dalam keadaan hamil dengan asas kepentingan terbaik bagi anak dan asas lainnya yang terdapat dalam pasal 2 dengan pertimbangan hukum dan pertimbangan keadilan masyarakat. Akibat hukum yang diterima dengan dikeluarnya penetapan dispensasi yakni perkawinan dapat dicatatkan secara sah di Kantor Catatan Sipil dan memperoleh Akte Perkawinan.