Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui mekanisme pemberian mut’ah dari perceraian qobla al dukhul berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam putusan No. 1518/Pdt.G/ 2020/PA.Sit dan (2) mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pemberian mut’ah dari perceraian qobla al dukhul pada putusan No. 1518/Pdt.G/2020/PA. Sit. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif, yakni mengambil kesimpulan berdasarkan pemikiran secara logis dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) mekanisme pemberian mut’ah dari perceraian qobla al dukhul, jika ditinjau dari UU Perkawinan, dinyatakan dalam Pasal 41 huruf (c), bahwa “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada bekas istri”, jika ditinjau dari KHI dalam Pasal 159, yakni “mut’ah sunnah diberikan oleh bekas suami tanpa syarat”, serta jika ditinjau dari UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1), dimana Hakim mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu hukum, maka dengan putusan memberikan mut’ah kepada istri ini tidak bertentangan dengan hukum apapun dengan pertimbangan yang berdasar untuk memberikan kemaslahatan kepada para pihak dan (2) pertimbangan hakim pada putusan No.1518/Pdt.G/2020/ PA.Sit, dalam memutuskan pemberian mut’ah, Hakim berpendapat tergugat disunnahkan memberikan mut’ah kepada penggugat sesuai dengan kepatutan dan kemampuan tergugat, hal ini telah sejalan dengan Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 241.
Copyrights © 2023