Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisa mengenai perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan namun pelaksanaannya belum optimal karena lahan/ruang dan fasilitas yang digunakan sebagai wadah penunjang pembinaan terbatas, kurangnya dana anggaran, kurangnya ragam pelatihan kerja, serta overcapacity, (2) tidak adanya perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan dan tidak ada pola khusus terhadap narapidana residivis pencurian, hanya saja terhadap narapidana residivis pencurian dilaksanakan pengawasan yang lebih ketat dan dilaksanakan penilaian assessment risiko.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023