Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pengalihan penggunaan uang kembalian konsumen serta mengkaji pelanggaran atas pengalihan uang kembalian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjek menggunakan teknik Purposive Sampling.Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan adanya pengalihan uang kembalian menjadi uang donasi memang diarahkan oleh atasan minimarket dan dari pihak minimarket memang benar uang tersebut didonasikan ke yayasan amal yang membutuhkan. Dengan adanya pengalihan uang kembalian terlihat bahwa telah melanggar Pasal 4 huruf b UUPK, yang menekankan bahwa konsumen berhak atas barang atau jasa yang dibelinya harus sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang diperjanjikan. Selain itu pelaku usaha juga bisa dikenai ketentuan Pasal 4 huruf g UUPK tentang hak yang dimiliki konsumen, Pasal 7 huruf a UUPK tentang kewajiban Pelaku Usaha dan Pasal 7 huruf c UUPK tentang kewajiban pelaku usaha yang harus melayani konsumen dengan benar dan jujur.
Copyrights © 2023