Perjanjian menjadi Instrumen untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara 2 (dua) pihak atau lebih. Asas kebebasan berkontrak yang merupakan ruh dan nafas sebuah kontrak atau perjanjian, secara implisit memberikan panduan bahwa dalam berkontrak pihak-pihak diasumsikan mempunyai kedudukan yang seimbang. Namun demikian dalam praktik masih banyak ditemukan model perjanjian atau kontrak baku yang cenderung dianggap berat sebelah, tidak seimbang, dan tidak adil, salah satunya perjanjian kredit perbankan. Dalam ilmu Hukum, keadaan tersebut dinamakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan hukum bagi pihak yang lemah terutama nasabah kredit perbankan.
Copyrights © 2023