Penelitian ini memiliki tujuan untuk (1) menganalisis implementasi dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus tindak pidana korupsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buleleng; dan (2) mengkaji serta menganalisis pertimbangan jaksa dalam hal melakukan tuntutan atas tindak pidana korupsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buleleng berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris yang dianalisis secara kualitatif dengan penyajian dekriptif-preskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi. Sedangkan, teknik penentuan sampel dalam penelitian ini yaitu non probability sampling yang jenisnya purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa (1) Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak bisa diimplementasikan pada kasus korupsi hibah dana PEN Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buleleng meski dilakukan saat pandemi; (2) Jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap kasus korupsi ini mempertimbangkan tidak memberikan pidana mati karena atas dasar HAM dan terdakwa telah mengembalikan secara penuh kerugian keuangan negara.
Copyrights © 2023