Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalis tentang (1) Pengaturan terkait kedudukan dan hak mewaris duda mulih truna pada perkawinan nyentana di Desa Kekekeran Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dalam perspektif hukum adat Bali. (2) Akibat hukum dari status duda mulih truna terhadap kedudukan dan hak mewaris di rumah asalnya di Desa Kekeran Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dalam perspektif hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana penelitian ini bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen serta diolah dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Perkawinan nyentana diatur dalam awig-awig di Desa Kekeran, dalam awig-awig tersebut juga menjelaskan siapa yang berhak menjadi ahli waris dalam perkawinan nyentana, namun mengenai kedudukan dan hak mewaris duda mulih truna pada perkawinan nyentana tidak diatur secara jelas terkait apakah laki-laki tersebut masih memiliki hak mewaris atau tidak, namun pada umumnya dalam perspektif hukum adat Bali laki-laki yang pernah melakukan perkawinan nyentana tidak memiliki hak mewaris lagi. (2) Akibat hukum dari perceraian pada perkawinan nyentana maka laki-laki akan berstatus duda mulih truna dimana pada konsepnya ia harus pulang kembali ke rumah asalnya. Laki-laki yang berstatus duda mulih truna dianggap sudah ninggal kedaton (melepaskan hubungan hukum dengan keluarga asalnya) sehingga tidak memiliki hak mewaris lagi di rumah asalnya, meskipun duda mulih truna tidak memiliki hak mewaris lagi, namun pihak keluarga dapat memberikan sebagian harta warisan dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu serta mendapat persetujuan dari pihak keluarga, pemberian harta warisan ini di dasari oleh rasa kasihan dan rasa kemanusian dari pihak keluarga laki-laki tersebut.
Copyrights © 2023