Pembangunan kesehatan menjadi prioritas dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihadirkan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun, dalam praktiknya, banyak ditemukan permasalahan, seperti malaadministrasi, diskriminasi pelayanan, dan pengabaian hak peserta BPJS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum kebijakan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum terhadap peserta jika terjadi malaadministrasi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini memanfaatkan data sekunder berupa regulasi terkait dan hasil studi terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara prinsip ideal BPJS Kesehatan dengan pelaksanaannya, terutama dalam hal pelayanan yang tidak merata dan perlindungan hukum bagi peserta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan BPJS Kesehatan sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum bagi seluruh peserta.
Copyrights © 2025