Malpraktik Merupakan Masalah Yang Serius Dan Sudah Menjadi Perhatian Masyarakat Semenjak Dahulu. Meskipun Ada Berbagai Regulasi Dan Standar Prodesi Yang Tujuan Nya Untuk Mencegah Terjadinya Malpraktik Ini Akan Tetapi Kasus Kasus Malptaktik Ini Masih Saja Sering Terjadi. Penegakan Hukum Di I Ndonesia Masih Jauh Dari Kata Efektif Untuk Mengatawsi Malpraktik Ini, Malpraktik Mempunyai Arti Yang Lebih Komprehensif Dibandingkan Kelalaian. Istilah MalpraktikĀ Juga Tidak Diketahui Secara Sempurna Dalam Suatu Aturan Hukum Positif Indonesia. Dalam Malpraktikpun Terdapat Suatu Pelayanan Tindakan Yang Dilakukan Dengan Disengaja Dan Oleh Sebab Itu Berimplikasi Terjadinya Suatu Aturan Ketentuan Undang-Undang Yang Dilanggar, Sedangkan Arti Kelalaian Lebih Menitik Beratkan Kepada Ketidaksengajaan Atau Bisa Disebut Culpa, Kurang Hati-Hati, Kurang Teliti, Acuh Tak Acuh, Sembrono, Tak Peduli Terhadap Kepentingan Orang Lain, Namun Akibat Yang Timbul Memang Bukanlah Tujuan Dari Hal Tersebut.
Copyrights © 2025