Sistem pelayanan kesehatan merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat untuk menjamin kesejahteraan dan hak dasar atas layanan kesehatan yang layak. Namun, permasalahan sengketa medik kerap muncul akibat berbagai faktor, seperti dugaan malpraktik, ketidakpuasan hasil pelayanan medis, hingga kurangnya komunikasi antara pasien dan tenaga kesehatan. Penyelesaian sengketa medik menjadi isu kompleks karena mencakup aspek hukum, etika, dan hak asasi manusia. Bagi masyarakat tidak mampu, akses ke jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa medik sering terkendala tingginya biaya, kurangnya pemahaman hak-hak hukum, dan ketimpangan sumber daya. Dalam situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berperan strategis sebagai fasilitator untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses keadilan. LBH menyediakan layanan pendampingan hukum, konsultasi, dan advokasi untuk melindungi hak-hak pasien. Meskipun demikian, peran LBH tidak luput dari berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kompleksitas pembuktian kasus medik, dan tekanan dari pihak berkepentingan. Selain itu, jalur litigasi sering menjadi pilihan terakhir ketika upaya non-litigasi gagal, meskipun jalur ini memiliki tantangan berupa proses yang panjang dan memakan biaya besar. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif untuk memahami hambatan yang dihadapi LBH dan merumuskan strategi yang meningkatkan akses keadilan dalam sengketa medik, khususnya bagi masyarakat rentan. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum dan kesehatan, guna mewujudkan penyelesaian sengketa medik yang lebih adil, transparan, dan inklusif.
Copyrights © 2025