Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak khuluk isteri pada suaminya ketika masuk penjara perspektif fikih islam dan khi, dengan membahas dua pokok pembahasan ialah: 1) Bagaimana perspektif fikih islam mengenai hak khuluk isteri pada suami yang masuk penjara? 2) bahagaimana perspektif KHI mengenai hak khuluk isteri pada suaminya yang masuk penjara? Penelitian ini menggunakan yuridis normative dan pendapat empat madzhab sebagai konsep dasar normatifnya. Dalam hal ini sumber data primer yang digunakan adalah diantaranya kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Azzuhaili, hukum perceraian karya Muhammad Syaifuddin dkk, buku-buku, jurnal lainnya yang membahas mengenai judul tersebut.Hasil dari penelitian ini yaitu sebagaimana yang kita ketahui bahwa ketidakhadirannya sosok suami dalam sebuah rumah tangga sama dengan hilangnya penjaga dan pencari nafkah dalam keluarga tersebut. Sehingga meninggalkan beban yang sangat berat kepada isteri yang harus menanggung nafkah anak-anak dan dirinya. Dalam hal ini ulama terbagi menjadi dua pandangan, madzhab Hanafi dan Syafi’I tidak membolehkan dan madzhab Hanbali dan Maliki membolehkan dengan syarat alasan suami masuk penjara tidak terkait dengan isteri. Begitupun dalam KHI dibolehkan untuk mengajukan khuluk jika masa tahanan suami selama 5 tahun atau lebih berat.
Copyrights © 2025